TUGAS MAKALAH 2
EKONOMI KOPERASI#
Disusun Oleh :
1. Inno Tamaraalisa (55214351)
2. Nita Eldasyah (57214986)
Kelas :
3DF02
Dosen : Noor Muhammad Adipati
Jurusan Manajemen Keuangan
Direktorat Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Kami
mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan mkalah ini, oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan
makalah selanjutnya. Kami berharap makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca.
Laporan Keuangan Koperasi
I.
Laporan keuangan koperasi selain merupakan
bagian dari pelaporan keuangan koperasi juga sebagai pelaporan penaggung
jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi, adapun pengguna
utama dari laporan keunagan koperasi adalah :
1. Para anggota
koperasi
2. Penjabat koperasi
3. Calon anggota koperasi
4. Banik
5. Kreditur
6. Kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai
terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
1. Menilai pertanggung
jawaban pengurus
2. Menilai prestasi pengurus
3. Menilai manfaat yang diberikan koperasi pada anggotanya
4. Menilai kondisi keuangan koperasi
II.
Adapun tujuan pelaporan keuangan koperasi
Informasi yang diperlukan untuk mencapai
tujuan yang disajikan dalam laoporan keuangan antara lain:
1. Sumber daya ekonomis
yang miliki koperasi.
2. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi.
3. Kekayaan bersih dimiliki oleh anggota dan koperasi sendiri.
4. Transaksi ,kejadian,dan keadaan yang mengubah sumber daya
ekonomis ,kewajiban dan kekayaan bersih koperasi.
5. Sumber dan penggunaan dana serta informai-informasi
dipengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.
Informasi aktivitas yang dilakukan oleh
anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin
dipisahkan dengan yang bukan dari anggota.
III.
Adapun inti dari laporan keuangan koperasi
pada umumnya mengandung materi dalam bentuk sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yaitu:
1. Laporan
yang utama terdiri dari
A. Laporan
posisi keuangan yang disajikan dalam bentuk neraca komparatif yaitu neraca
untuk dua tahun berturut-turut
B. Laporan
posisi keuangan (kinerja pengurus atau pengelola) yang disajikan dalam bentuk
perhitungan sisa hasil usaha
C. Laporan
perubahan arus kas atau bank yang terdiri dari penyajian tentang sumber dana
dan pemanfaatan dana selama satu tahun buku
2. Laporan
tambahan terdiri dari:
A. Laporan
perubahan kekayaan bersih dalam bentuk penyajian perubahan cadangan, simpanan
pokok, simpanan wajib anggota dan notasi dalam tahun buku bersangkutan
B. Laporan
tentang hak dan kewajiban anggota dalam bentuk daftar individu tentang jumlah
simpanan pokok dan wajib, jumlah utang dan kewajiban lainnya, serta hak untuk
memperoleh jasa pada koperasi selama satu tahun buku berjalan.
C. Laporan
tentang simpanan sukarela baik dari anggota maupun bukan anggota secara
individu untuk menunjukkan rincian tentang post kewajiban jangka pendek
koperasi pada setiap akhir tahun.
IV.
Adapun karakteristik laporan keuangan
koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur organisasinya dan pengelolaan usaha
serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan
keuangan koperasi adalah:
1. Pengurus
bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang
menyangkut tata kehidupan koperasi secara periodik aspek keuangan merupakan
salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi.
Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi di dalam Rapat
Anggota Tahunan.
2. Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari system operasi pelaporan keuangan
koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan
kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak
semata-mata untuk pengendalian usaha.
3. Pemakaian
utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri
dan pejabat pemerintah di bidang perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai
kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur
dan kantor pajak.
4. Kepentingan
pemakai utama laporan keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan
keuangan tersebut pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau
evaluasi seperti :
A. Menilai
pertanggungjawaban pengurus
B. Menilai
prestasi kerja pengurus
C. Menilai
manfaat yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
D. Sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang
akan diberikan kepada koperasi.
5. Modal
dalam koperasi sesuai dengan undang-undang terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dan SHUnya. Termasuk cadangan
dan dari sumber-sumber lain yang sah simpanan anggota koperasi terdiri dari
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang memiliki
karakteristik tersendiri dan telah diuraikan pada gambar perkoperasian.
6. Cadangan
dalam koperasi yang dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau
dengan cara lain sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta
dipergunakan untuk memupuk modal dan atau menutup kerugian yang diderita oleh
koperasi, jadi cadangan dalam koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak
boleh dibagikan kepada anggota kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
7. Istilah
permodalan dalam koperasi tidak hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota
akan tetapi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat
permanent atau sementara pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya
koperasi terdiri dari kreditur, anggota sebagai pemilik, dan badan usaha
koperasi itu sendiri.
6) Dengan memahami
karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula
dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi
seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan
Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU
tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU
yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat
sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Kewajiban
§ Simpanan
anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai
kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
§ Simpanan
anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam
nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri
sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan
ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui
sebagai kewajiban koperasi.
Aset
Aset
atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya
dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva
lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
b.
Transaksi Usaha Koperasi
§ Pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi
bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada
anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi
bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran
hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil
produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
§ Pendapatan
koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai
pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari
pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha
sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi
dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Pemisahan
pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha
koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada
non-anggota;
§ Beban
usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan
perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi
tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat
atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi
lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara
khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha
lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban
perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan
anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan
koperasi nasional.
c.
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau
ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib;
modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
Jika
terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan
pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan
simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai
nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini
bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat
anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
d.
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan,
dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal
sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal
setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak
berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut
dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan
kepada koperasi.
e.
Modal Sumbangan
Modal
Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi
risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal
sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka
panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
f.
Dana Cadangan
Dana
cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain
mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali
uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan
koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus
dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Pada dasarnya delapan butir di
atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan
koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi.
Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh
Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.
VI
. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka
laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnyatidak berbeda
dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha
swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi:
(1) neraca (balanced sheet)
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement)
(3) laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut
(1) pendapatan dan
beban (Sisa Hasil Usaha)
(2) aktiva koperasi
(3)
kewajiban-kewajiban koperasi
(4) kekayaan bersih
(modal sendiri) koperasi.
VII . KEKHASAN PENCATATAN
TRANSAKSI UNTUK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan adalah
catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang
dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan
keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Ø Pengguna
utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a. para
anggota koperasi
b. pejabat
koperasi
c. calon
anggota koperasi
d. bank
e. kreditur
f. kantor
pajak
Ø tujuan
atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a. menilai
pertanggungjawaban pengurus
b. menilai
prestasi pengurus
c. menilai
manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d. menilai
kondisi keuangan koperasi
e. sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya
dan
jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
Ø Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter
tersendiri sebagai berikut:
a. Laporan keuangan merupakan
bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat
anggota tahunan (RAT)
b. Laporan keuangan biasanya
meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan
arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c. Laporan keuangan yang
disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi
(UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
d. Laporan laba-rugi menyajikan
hasil akhir yang disebut SHU
e. SHU yang bersumber dari
transaksi anggota dibagi sebagai berikut:
o dana cadangan
o dana anggota
o dana pengurus
o dana pegawai/ karyawan
o dana social
o dana pembangunan daerah kerja
f. SHU yang berasal dari
transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
·
dana
cadangan koperasi
·
dana
pengurus
·
dana
pegawai / karyawan
·
dana
pendidikan koperasi
g. Laporan keuangan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi- koperasi
h. Posisi keuangan
koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada
perhitungan hasil usaha
i. Laporan
keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban
anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari
bukan anggota
j. Alokasi
pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan
anggota berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oeh anggota dan
bukan anggota
k. Modal
koperasi yang dibukukan terdiri dari:
·
simpanan – simpanan
·
pinjaman – pinjaman
·
penyisihan dari hasil usahanya termasuk
cadangan serta sumber- sumber lain
l. Pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut
sisa hasil usaha
m. Keanggotaan atau
kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun
Ø Kekhasan
pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a. pendapatan
dan beban (sisa hasil usaha)
b. aktiva
koperasi
c. kewajiban-
kewajiban koperasi
d. kekayaan
bersih koperasi
Ø Pendapatan
pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik
sebagai berikut:
a. pendapatan
yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota
dan bukan anggota
b. pendapatan
tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/
ketentuan yang ditetapkan
Ø Beberapa
karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai
berikut:
a. beban
pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
b. beban
yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program
pemerintah
c. beban
yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan
kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota
Ø Pengertian
kas dan bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut:
a. kas
ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk menmbiayai kegiatan
umum perusahaan
b. bank
ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai
kegiatan umum perusahaan
Ø Piutang
pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. putang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
b. piutang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
c. piutang
kepada koperasi lain
d. piutang
yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain
yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati
Referensi:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba .2005.
koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangga

Tidak ada komentar:
Posting Komentar