Senin, 01 Mei 2017

tugas ekonomi koperasi # ke.2 (softskil) pak adipati

TUGAS MAKALAH 2
EKONOMI KOPERASI#

Disusun Oleh :
1.      Inno Tamaraalisa         (55214351)
2.      Nita Eldasyah                         (57214986)


    Kelas           : 3DF02
   Dosen           : Noor Muhammad Adipati

Jurusan Manajemen Keuangan
Direktorat Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan
Universitas Gunadarma




KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kami ucapkan kepada tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
            Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan mkalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah selanjutnya. Kami berharap makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca.


















Laporan Keuangan Koperasi

         I.            Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari pelaporan keuangan koperasi juga sebagai pelaporan penaggung jawaban pengurus tentang  tata kehidupan  koperasi, adapun pengguna utama dari laporan keunagan koperasi adalah :
1.    Para anggota koperasi
2.    Penjabat koperasi
3.    Calon anggota koperasi
4.    Banik
5.    Kreditur
6.    Kantor pajak

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
1.    Menilai pertanggung jawaban pengurus
2.    Menilai prestasi pengurus
3.    Menilai manfaat yang diberikan koperasi pada anggotanya
4.    Menilai kondisi keuangan koperasi


      II.            Adapun tujuan pelaporan keuangan koperasi

Informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan  yang disajikan dalam laoporan keuangan antara lain:

1.    Sumber daya ekonomis yang miliki koperasi.
2.    Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi.
3.    Kekayaan bersih dimiliki oleh anggota dan koperasi sendiri.
4.    Transaksi ,kejadian,dan keadaan  yang mengubah sumber daya ekonomis ,kewajiban dan kekayaan bersih koperasi.
5.    Sumber dan penggunaan dana serta informai-informasi  dipengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.

Informasi aktivitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan dari anggota.

   III.            Adapun inti dari laporan keuangan koperasi pada umumnya mengandung materi dalam bentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:
1.    Laporan yang utama terdiri dari
A.  Laporan posisi keuangan yang disajikan dalam bentuk neraca komparatif yaitu neraca untuk dua tahun berturut-turut
B.  Laporan posisi keuangan (kinerja pengurus atau pengelola) yang disajikan dalam bentuk perhitungan sisa hasil usaha
C.  Laporan perubahan arus kas atau bank yang terdiri dari penyajian tentang sumber dana dan pemanfaatan dana selama satu tahun buku





2.    Laporan tambahan terdiri dari:
A.  Laporan perubahan kekayaan bersih dalam bentuk penyajian perubahan cadangan, simpanan pokok, simpanan wajib anggota dan notasi dalam tahun buku bersangkutan
B.  Laporan tentang hak dan kewajiban anggota dalam bentuk daftar individu tentang jumlah simpanan pokok dan wajib, jumlah utang dan kewajiban lainnya, serta hak untuk memperoleh jasa pada koperasi selama satu tahun buku berjalan.
C.  Laporan tentang simpanan sukarela baik dari anggota maupun bukan anggota secara individu untuk menunjukkan rincian tentang post kewajiban jangka pendek koperasi pada setiap akhir tahun.


   IV.            Adapun karakteristik laporan keuangan koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur organisasinya dan pengelolaan usaha serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi adalah:
1.    Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi secara periodik aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi di dalam Rapat Anggota Tahunan.
2.    Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian usaha.
3.    Pemakaian utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di bidang perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
4.    Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
A.  Menilai pertanggungjawaban pengurus
B.   Menilai prestasi kerja pengurus
C.   Menilai manfaat yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
D.  Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
5.    Modal dalam koperasi sesuai dengan undang-undang terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dan SHUnya. Termasuk cadangan dan dari sumber-sumber lain yang sah simpanan anggota koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang memiliki karakteristik tersendiri dan telah diuraikan pada gambar perkoperasian.




6.    Cadangan dalam koperasi yang dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta dipergunakan untuk memupuk modal dan atau menutup kerugian yang diderita oleh koperasi, jadi cadangan dalam koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
7.    Istilah permodalan dalam koperasi tidak hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota akan tetapi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat permanent atau sementara pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota sebagai pemilik, dan badan usaha koperasi itu sendiri.

6) Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.




Kewajiban
§  Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
§  Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aset
Aset atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
b. Transaksi Usaha Koperasi
§  Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
§  Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;
§  Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
c. Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.


d. Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi. 

e. Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
f. Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Pada dasarnya delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.


VI . STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Dilihat dari sisi format pelaporan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha, pada dasarnyatidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi:
(1) neraca (balanced sheet)
(2) perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

            Adapun perbedaan yang pertama adalah adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatandan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal secara demikian sulit dilaksanaka alokasi dapat dilakukan secra sistematik dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan kuangan.
            Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatika nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. Di bawah ini disajikan kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut
(1) pendapatan dan beban (Sisa Hasil Usaha)
(2) aktiva koperasi
(3) kewajiban-kewajiban koperasi
(4) kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi.

VII . KEKHASAN PENCATATAN TRANSAKSI UNTUK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.

Ø  Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a.    para anggota koperasi
b.    pejabat koperasi
c.    calon anggota koperasi
d.    bank
e.    kreditur
f.     kantor pajak

Ø  tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
a.    menilai pertanggungjawaban pengurus
b.    menilai prestasi pengurus
c.    menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.    menilai kondisi keuangan koperasi
e.    sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya     dan
       jasa yang akan diberikan kepada koperasi.

Ø  Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a.    Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b.    Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.    Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
d.    Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU



e.    SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut:
o    dana cadangan
o    dana anggota
o    dana pengurus
o    dana pegawai/ karyawan
o    dana social
o    dana pembangunan daerah kerja

f.     SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
·         dana cadangan koperasi
·         dana pengurus
·         dana pegawai / karyawan
·         dana pendidikan koperasi


g.  Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi- koperasi
h.  Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha
i.    Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota
j.    Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oeh anggota dan bukan anggota
k.   Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari:
·         simpanan – simpanan
·         pinjaman – pinjaman
·         penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-    sumber lain
l.   Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha

m.  Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun

Ø  Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a.     pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b.     aktiva koperasi
c.     kewajiban- kewajiban koperasi
d.     kekayaan bersih koperasi

Ø  Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.      pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
b.      pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan

Ø  Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a.     beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
b.     beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
c.     beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota

Ø  Pengertian kas dan bank menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut:
a.     kas ialah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk menmbiayai kegiatan umum perusahaan
b.     bank ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan


Ø  Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.     putang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
b.     piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
c.     piutang kepada koperasi lain
d.     piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati





Referensi:

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba .2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangga













Tidak ada komentar:

Posting Komentar