Rabu, 08 April 2015

BUDAYA POLITIK DAN PRAKTIKNYA
DI INDONESIA


BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Banyak kita jumpai bapak-bapak, ibu-ibu, muda-mudi, mahasiswa/i, profesional, pedagang, nelayan, buruh, petani, politisi, yang hanya memilih, mencalonkan diri (golput), menerima kritik dan berpikir solutif. Semuanya adalah cerminan budaya politik.
Budaya politik sering diartikan sebagai sebagai seperangkat sikap, kepercayaan, dan perasaan, warga negara terhadap sistem politik dan simbol-simbol (seperti bendera, bahasa, dan lembaga-lembaga politik) yang dimilikinya. Dalam masyarakat manapun sudah tentu terdapat sikap-sikap ataupun kepercayaan yang perlu dijadikan sebagai patokan dari pada tingkah laku anggota-anggotanya.
Dengan kata lain budaya politik diartikan sebagai bagian dari pada kebudayaan masyarakat, dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijaksanaan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak Masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Maka budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengelokasian.
Nah, dalam makalah ini penyusun mencoba mengkaji pengertian budaya politik serta unsur unsurnya dan menganalisis kasus budaya politik Negara kita Indonesia khususnya Budaya Politik Partisan salahsatunya Pemilihan Umum sebagai ruang partisipasi masyarakat serta untuk mengisi jabatan-jabatan politik.


B. RUMUSAN MASALAH
Pada penjabaran latar belakang diatas, maka saya mencoba membuat beberapa perumusan Analisis permasalahan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan dibawah ini :
1. Apa itu budaya politik dan defenisinya?
2. Apa saja bentuk budaya politik khususnya di negara Indonesia?
3. Bagaimana penguraian budaya politik?
4. Apa saja praktik budaya politik di Indonesia?

C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk memenuhi UAS mata kuliah Pengantar Ilmu Politik sebagai syarat Ujian.
2. Mencoba ikut berpartisipasi memberikan perspektif tentang budaya politik dan unsur-unsurnya khususnya Budaya Politik Partisan dan menganalisa satu kasus sebagai objek pengkajian.
3. Ikut mensosialisasikan budaya politik khususnya di Indonesia.











BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DEFENISI
4. Pengertian
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat, namun setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat denagan para elitnya.
Menurut Almond dan Powell berpendapat bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dari sistem politik, yang mana budaya politik bersumber dari perilaku lahiriah dari manusia yang bersumber pada penalaran-penalaran yang sadar.
Pembahasan mengenai budaya politik (political culture) seharusnya bersamaan dengan struktur politik (political structure) karena berhubungan dengan fungsi konversi (conversation functions) dan kapabilitas (capabilities)sistem.
5. Defenisi
Beberapa defenisi budaya politik menurut para ahli dapat kita lihat sebagai berikut :
a. Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggota sistem politik.
b. Roy Macridis mengatakan bahwa Budaya politik sebagai tujuan bersama dan peraturan yang harus diterima bersama.
c. Finer mengungkapkan bahwa Budaya politik lebih menekankan pada aspek legitimasi peraturan-peraturan, lembaga politik serta prosedur.
Dari defenisi-defenisi diatas dapat ditarik garis besarnya bahwa budaya politik sebagai hal yang berhubungan dengan lingkunagan, perasaan dsn sikap dimana sistem politik itu berlangsung yang termasuk didalamnya sistem tradisi, kenangan sejarah,motif, norma perasaan, dan sistem atau secara lebih tegas sebagaimana yang digambarkan Almond dan Verba menyangkut aspek :
- Orientasi kognitif : pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
- Orientasi Afektif : kecenderungan emosi dan perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilanya.
- Orientasi evaluatif : pertimbangan terhadap sistem politik menyangkut keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik secara tipikal melibatkan kombinasi standar nilai sistem dengan informasi dan perasaan.
- Pentingnya Budaya Politik
Kebudayaan politikmenjadi penting untuk dianalisis karena ada dua sistem :
Pertama : sikap warga negara terhadap orientasi politik yang menentukan pelaksanaan sistem politik. Sikap dan orientasi politik sangat mempengaruhi bermacam-macam tuntutan, hal yang diminta, cara tuntutan itu diutarakan, respon dan dukungan terhadap golongan elit politik, respons dan dukungan terhadap rezim yang berkuasa.
Kedua : dengan diketahui sifat dan hubungan antara kebudayaan politik dan pelaksanaan sistemnya, kita akan lebih dapat menghargai cara-cara yang lebih membawa perubahan sehingga sistem politik lebih demokratis dan stabil.
6. Hubungan Budaya Politik dengan Perilaku Politik
Menurut Robert K Carr merumuskan bahwa perilaku politik adalah suatu telaahan mengenai tindakan menusia dalam situasi politik. Situasi politik itu sendiri sangat luas cakupannya antara lain respon emosional berupa dukungan atau tuntutan (supply or demand) maupun sikap apatis terhadap pemerintah dan kebijakan publik dan lain – lain.
Tindakan dan pola perilaku individu sangat ditentukan oleh pola orientasi umum (common orientation patterns) yang nampak secara jelas sebagai cerminan budaya politik. Dengan demikian cerminan budaya politik merupakanalat pembentuk konsep (conceptual tool) yang sangat berharga, yang dapat menghubungkan atau mempertemukan telaahan tentang individu dalam lingkungan politik dengan sistem politik sebagai kesatuan.




B. BENTUK – BENTUK BUDAYA POLITIK
a. Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
Menyangkut budaya yang terbatas pada wilayah atau ruang lingkup kecil, sempit misalnya yang bersifat provincial.
b. Budaya Politik Kaula
Anggota masyarakat mempunyai minat perhatian, mungkin juga kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan tertutama pada aspek outputnya.
c. Budaya Politik Partisan
Anggota masyarakat memiliki kesadaran secara utuh bahwa mereka adalah aktor politik. Oleh karena masyarakat dan budaya politik partisan dapat menilai dengan penuh kesadaran baik sistem sebagai totalitas,input dan output maupun posisi dirinya sendiri.

d. Budaya Politik Campuran
Gabungan karakteristik tipe-tipe kebudayaan politik yang murni yang diuraikan diatas.
- Budaya Politik Indonesia
Penelaahan terhadap politik di Indonesia harus memperhatikan peranan budaya politik karena ternyata mempunyai refleksi pada pelembagaan politik bahkan pada proses politik.
Dengan demikian pembangunan politik di Indonesia dapat diukur berdasarkan keseimbangan atau harmoni yang dicapai antara lain oleh budaya politik dengan pelembagaan politik yang ada atau yang akan ada.
- Budaya politik di Indonesia bersifat parochial kaula disatu pihak dan budaya politik partisan dipihak lain, disatu pihak massa masih ketertinggalan dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung-jawab politiknya.
- Sifat ikatan primordil yang masih kuat berakar yang dikenal indikator berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu. Puritanisme dan non-puritanisme.
- Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih diwarnai dengan sikap paternalisme dan sifat patrimonial; sebagai indikatornya : bapakisme asal bapak senang dan lain – lain.
- Dilema interaksi tentang introduksi moderniasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.
Ciri-ciri kecenderungan militansi perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang, bila terjadi krisis maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah dan masalah yang mempribadi selalu positif dan membakar emosi.
Sedangkan, ciri – ciri kecenderungan toleransi adalah pemikiran berpusat pada masalah atau kritis uang harus dinilai, berusaha mecari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral dan krisis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
Budaya politik yang absolut memiliki value dan kepercayaan yang dianggap sempuna dan permanen. Tipe budaya politik absolut beramsumsi bahwa perubahan sebagai yang membahayakan.
Menurut David Apter menjelaskan bahwa kondisi politik yang menimbulkan agama, politik yaitu kondisi politik yang sentralistik dengan peranan birokrasi & militer yang kuat.

C. PRAKTIK BUDAYA POLITIK PARTISAN DI INDONESIA
SEBAGAI ANALISIS KASUS
6. Pemilihan Umum
Pemilihan Umummerupakan salah satu budaya politik dan sarana demokrasikhusunya di Indonesia. Pesta demokrasi yangmerupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintah dari dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak-hak politik rakyat secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai. Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa.
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Tujuan Pemilihan Umum
Tujuan diselenggarakannya Pemilihan Umum adalah untuk menentukan Kepala Negara (Presiden dan wakil Presiden), Kepala Daerah/Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur),
Kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati dan walikota), sampai pada perdesaan/kelurahan (Kepala Desa/lurah), DPD, dan juga Wakil Rakyat baik pusat maupun Daerah (DPR-RI, DPRD-Provinsi, DPRD Kabupaten) serta untuk membentuk Pemerintahan yang Demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari Rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional.
8. Manfaat Pemilihan Umum
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan Rakyat serta wujud paling konkret partisipasi Rakyat dalam penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan Pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat.

9. Sistem Pemilihan Umum
- Sistem Distrik
- Sistem Perwakilan Berimbang atau
- Sistem Proporsional

10. Asas Pemilihan Umum
- Langsung
- Bebas



11. Praktik Pemilu yang baik di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk menyelenggarakan Pemilu 2004 dengan format berbeda dengan sebelumnya, sehingga Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dapat dilaksanakan secara benar, konsekuen dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara Hukum, Moral, maupun politik.













    BAB III
PENUTUP
C. KESIMPULAN
Dari semua penjabaran diatas maka pada bab ini, saya menyimpulkan bahwa :
- Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat, namun setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat dengan para elitnya.
- Menurut Almond dan Powell berpendapat bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dari sistem politik, yang mana budaya politik bersumber dari perilaku lahiriah dari manusia yang bersumber pada penalaran-penalaran yang sadar.
- Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggota sistem politik.
- Roy Macridis mengatakan bahwa Budaya politik sebagai tujuan bersama dan peraturan yang harus diterima bersama.
- Finer mengungkapkan bahwa Budaya politik lebih menekankan pada aspek legitimasi peraturan-peraturan, lembaga politik serta prosedur.

Tipe Budaya Politik:
- Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
- Budaya Politik Kaula
Budaya Politik Partisan
- Budaya Politik Campuran
- Budaya Politik Indonesia



D. SARAN
Dari awal analisa dan pengkajian materi makalah ini yang saya utarakan hingga pada penyampaian saran ini, saya berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi yang membaca sebagai acuan pengenalan Budaya Politik khususnya di negara kita Indonesia.
Terkadang banyak akademisi yang masih gelap mengetahui sistem budaya politik maupun unsur-unsurnya, ini terjadi karena kurangnya penjelasan tentang budaya politik itu sendiri.
Nah, dengan adanya Makalah ini saya menyumbang analisa dan pengkajian dari berbagai literatur yang tentunya memperjelas tentang budaya politik terutama analisis kasus Budaya Politik Partisan yang ada di Indonesia.
Tak lupa juga, tentunya semua uraian materi Makalah ini banyak kekurangan yang ditemukan maupun banyak penjelasan yang kurang tepat baik dari segi bahasanya maupun dari segi penyusunanya.
Oleh karenanya, masukan yang bersifat membangun dan berupa saran, kritik, sanggahan, maupun yang lainnya saya terima dengan senang hati sebagai bahan penyempurnaan makalah ini selanjutnya.
Terima kasih…









DAFTAR PUSTAKA
Kantaprawira Rusadi, Dr, 2004, Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, Sinar Baru Agensindo, Bandung
Rahman. A Syahrial, MA, Dkk, 2000, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mas’oed Mohtar dan Andrew Mac Colin, 2000, Perbandingan Sistem Politik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
H.I Rahman A. 2007, Sistem Politik Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sjamsuddin Nazaruddin, 1993, Dinamika Sistem Politik Indonesia, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta




MAKALAH TENTANG KORUPSI DI INDONESIA
LOGO_GUNADARMA.JPG


DISUSUN OLEH

NAMA                        : NITA ELDASYAH
NPM                           : 57214986
KELAS                       : 1DF03
TUGAS                       : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN











KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

Jatinangor,    Oktober 2013

Penulis,










BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya.Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar.Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran.Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung.Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju.

1.2.     Tujuan
Ø  Untuk mengetahui pengertian korupsi.
Ø  Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
Ø  Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi.
Ø  Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
Ø  Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi


1.3. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1.  LATAR BELAKANG
1.2. TUJUAN

BAB II LANDASAN TEORI
2.1. PENGERTIAN KORUPSI SECARA TEORITIS
2.2. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF NORMATIF
BAB III PENUTUP
      3.1.KESIMPULAN
      3.2.SARAN
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut hungtingtong 1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.



2.2. Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Normatif
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
        Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
        Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
        Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
         Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
        Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
         Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001.

-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :


Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
        Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
-          Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)

BAB III
ANALISIS

Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
            Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
-          Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
-          Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.













BAB III
PENUTUP
     
3.1.Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.  
      3.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil




DAFTAR PUSTAKA

Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia .Jakarta : GhaliaIndonesia
SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.ht